Tolak Sirekap, PDI Perjuangan Desak Penghitungan Suara Manual dan Audit Forensik KPU

Rabu 21-02-2024,12:13 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengeluarkan pernyataan menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan suara Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, yang disampaikan kepada KPU RI pada Selasa, 20 Februari 2024.

PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di semua tingkatan pleno.

Alasan penolakan tersebut adalah karena adanya masalah hasil penghitungan perolehan suara nasional yang terjadi pada alat bantu Sirekap.

Dalam konteks ini, pada 18 Februari 2024, KPU RI memutuskan untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang sebelumnya dijadwalkan ulang pada tanggal 20 Februari 2024.

Namun, PDI Perjuangan menilai bahwa kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda.

Oleh karena itu, penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

BACA JUGA:Kursi Ketua KPU Hasyim Asy‘ari 'Digoyang', Muncul Desakan Pemecatan

BACA JUGA:Ganjar-Mahfud Gandeng Anies-Muhaimin: Dorong Penyelidikan Kecurangan Pilpres 2024 Melalui Hak Angket DPR

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan PDIP.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa penolakan terhadap penggunaan Sirekap juga diiringi dengan desakan untuk melakukan penghitungan suara secara manual sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mereka menuntut agar rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menentang keputusan KPU yang meniadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK.

Mereka menganggap bahwa hal tersebut dapat membuka peluang terjadinya kecurangan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Selanjutnya, PDI Perjuangan mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kategori :