Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, Tapi Bisa Jatuhkan Sanksi Politik Seperti Pemakzulan Presiden, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Senin 26-02-2024,16:00 WIB
Reporter : Rifa Zahra Fadhila
Editor : Taufiqur Rahman

Dalam konteks ini, jika hasil penyelidikan hak angket menunjukkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, presiden dapat menjadi objek hukum yang mana presiden akan mendapatkan konsekuensi hukum akibat dari temuan kecurangan pemilu.

BACA JUGA:Buka Suara Terkait Hak Angket, Surya Paloh Ingatkan Pentingnya Menghargai Hak Konstitusional

Sebagai cawapres, Mahfud tidak memiliki opsi untuk menempuh jalur politik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, langkah yang harus diambil adalah melalui jalur hukum.

“Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur krn selain paslon mereka juga tokoh parpol,” jelas Mahfud.

Di sisi lain, calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar memiliki hak dan kewenangan untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu melalui dua jalur, mengingat keduanya adalah tokoh partai politik.

Hal ini menunjukkan bahwa mereka memiliki opsi baik melalui jalur hukum maupun jalur politik untuk menanggapi dan menyelesaikan permasalahan terkait pemilu. (Rifa Zahra Fadhila)

Kategori :