JAKARTA, HARIAN DISWAY - Cawapres nomor urut 03, Mahfud MD mengunggah penjelasan soal tatacara penyelesaian sengketa pemilu di laman sosial medianya pada Senin, 26 Februari 2024.
Penjelasan berbentuk grafis tersebut diunggah di akun X pribadi miliknya @mohmahfudmd maupun akun instagram.
Pada cuitan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa setidaknya ada 2 jalur penyelesaian kekisruhan pemilu maupun pengusutan dugaan kecurangan pemilu 2024.
BACA JUGA:Program Makan Siang Gratis Masuk RAPBN 2025, Pelaksanaan Bertahap untuk Balita dan Ibu Hamil Dulu
“Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024.
1) Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani.
2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” tulis Mahfud.
BACA JUGA:Ini Alasan TPN Ganjar-Mahfud Pilih Hak Angket DPR Ketimbang Lapor MK
Mahfud pun menjelaskan makna dibalik kedua jalur penyelesaian tersebut.
“Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yg arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing utk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yg mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket,” jelas Mahfud.
Jusuf Kalla: Pengajuan hak angket itu menguntungkan kedua belah pihak baik itu pengugat maupun tergugat.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Mahfud menyatakan bahwa apabila terdapat paslon yang merasa adanya kejanggalan selama proses pemilu 2024 dapat mengambil langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Mahfud juga mengonfirmasi bahwa penyelesaian sengketa pemilu dapat dilakukan melalui jalur politik, yaitu dengan mengajukan hak angket yang saat ini sedang menjadi perbincangan.
Mantan Menkopolhukam tersebut juga menekankan bahwa keputusan hak angket tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).