Mahfud MD Mengaku Tidak Ingin Terlibat Urusan Hak Angket: Itu Wewenang Parpol, Saya Bukan Orang Parpol Atau DPR

Mahfud MD Mengaku Tidak Ingin Terlibat Urusan Hak Angket: Itu Wewenang Parpol, Saya Bukan Orang Parpol Atau DPR

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto menemui Mahfud MD di kediamannya.-Fajar Ilman-

HARIAN DISWAY - Calon Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan tidak ingin terlibat dalam proses pengajuan hak angket yang diwacanakan oleh koalisi paslon 01 dan 03.

Hak angket DPR tersebut diajukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024. Persoalan penggunaan hak angket sebelumnya telah diusulkan oleh pasangannya, Ganjar Pranowo.

Usai melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto di kediamannya Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Februari 2024, Mahfud menegaskan bahwa hak angket bukanlah urusannya dan ia tidak mendukung sedikitpun.

Mantan Menko Polhukam tersebut mengatakan tidak ada gunanya mendukung hak angket apabila DPR RI tidak setuju. Mahfud juga menyatakan hak angket bukanlah urusan paslon melainkan urusan partai.

BACA JUGA:Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Kubu AMIN Dukung Usulan Ganjar Ajukan Hak Angket DPR

“Apakah partai itu menggertak atau enggak, saya enggak tahu dan enggak ingin tahu juga. Maka saya enggak ingin ikut-ikut bicara urusan parpol,” ucap Mahfud.

Pernyataan ini, ia tegaskan kembali melalui akun media sosial X pribadi miliknya yang diunggah pada Jumat, 23 Februari 2024.

“Statement saya ini clear. Saya tidak ikut urusan hak angket bukan karena perbedaan pandangan dengan mas Ganjar. Tapi secara konstitusi hak angket itu urusan parpol di DPR, bukan urusan paslon capres/cawapres,” tulis Mahfud.

BACA JUGA:Tiga Sekjend Partai Koalisi Pendukung AMIN Bahas Hak Angket

Mahfud menganggap urusan hak angket adalah tugas partai di DPR sehingga ia dengan tegas menyerahkan ajuan hak angket ke partai pengusung dan tidak ingin berurusan dengan hak angket.

“Saya bukan orang parpol atau anggota DPR. Kalau mas Ganjar memang orang parpol,” jelasnya.

Seperti yang diketahui, usulan penggunaan hak angket DPR dilakukan oleh Ganjar Pranowo. Usulan tersebut juga telah didukung oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar guna penyelidikan dugaan kecurangan pemilu 2024. (Rifa Zahra Fadhila)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: