Oleh karena itu, menurut Anam, bekerjasama dengan RMI akan lebih efisien untuk menyelesaikan persoalan lembaga ponpes yang belum berizin.
Sementara itu, hingga 29 Februari 2024, Kanwil Kemenag Jatim sudah menerima tiga laporan kasus penganiayaan santri.
Termasuk kasus BBM. Korban dari tiga laporan tersebut masih di bawah umur.
Kasus pertama terjadi di salah satu Ponpes di Kabupaten Blitar. Sekitar satu bulan yang lalu, korban berinisial MAR, 13, dan dinyatakan meninggal dunia setelah dianiaya 17 santri.
Kasus berikutnya terjadi di salah satu Ponpes di Malang. Korbannya adalah ST, 15. "Kalau yang di Malang awalnya dari gurauan menggunakan setrika, hingga akhirnya mengenai temannya dan mengakibatkan luka bakar," terang Anam.
Kasus ketiga adalah yang baru saja terjadi dan menimpa santri asal Banyuwangi di salah satu Ponpes di Kediri.
Lebih jauh menurutnya, Kasus santri di Kediri dan Malang hampir sama persis. Hanya saja motifnya berbeda.
"Di Kediri belum (tahu). Kalau di Malang itu dari gurau (bercanda) di laundry sampai anaknya kena luka bakar setrika," tandas Anam.
Diketahui, Polres Kediri telah mengamankan empat santri, yang terduga merupakan pelaku penganiayaan santri di Ponpes Kediri. Masing-masing berinisial MN, 18; MA, 18; AF, 16l; dan AK, 17. Mereka adalah kakak kelas atau senior korban. Bahkan santri AF merupakan sepupu dari korban. (*)