SURABAYA, HARIAN DISWAY - Nama Samsudin Jadab kembali menjadi perbincangan publik usai konten video 'tukar pasangan' viral. Ulah pria asal Blitar tersebut membuat banyak pihak geram.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur salah satunya. Sekretaris Umum MUI MUI Jawa Timur, Prof Akh Muzakki secara tegas mengecam perbuatan samsudin.
"Soal tukar pasangan suami-istri. Ini betul-betul penyimpangan dari ajaran Islam dan yang diyakini umat Islam. Masuk kategori ajaran sesat," katanya.
BACA JUGA:Polda Jatim Tambah 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Samsudin
Dalam video viral berdurasi 27 menit tersebut, Samsudin meman tidak secara langsung menghalalkan praktik tukar pasangan. Sebaliknya, ia menunjukkan bahwa 'tukar pasangan' adalah ajaran kaum Wahabi.
Gus Samsudin setelah diperiksa oleh Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.-Windy for Harian Disway -
Ia melabeli video tersebut sebagai konten edukasi. Namun, hal itu tidak dapat diterima oleh banyak pihak. Termasuk para netizen yang menuntut video itu di-take down.
"Yang disebut edukasi itu orientasinya positif. Islam sama sekali tidak mengajarkan sebagaimana yang ada di konten tersebut (tukar pasangan, Red)," tegas Muzakki.
BACA JUGA:Konten Ajaran Tukar Pasangan Antar Samsudin Masuk Tahanan
BACA JUGA:Samsudin Terancam Pasal Berlapis, UU ITE hingga Pasal Penistaan Agama
Menurutnya, sanad (pegangan) keilmuan itu sangat penting dalam proses syiar atau penyebaran ajaan agama. Untuk membantu masyarakat memastikan jaminan mutu gagasan yang diproduksi. Terlebih keilmuan agama.
"Maka, jangan terkecoh dengan produksi konten. Apalagi yang sembarangan. Lebih-lebih, sanad keilmuannya tak jelas," seru Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut.
Di sisi lain, MUI Jatim juga enggan mengakui pondok pesantren milik Samsudin. Sebab, bangunan yang berada di sekitar rumah Samsudin menyalahi aturan. Bahkan tidak mengantungi izin dari Kementerian Agama.
Samsudin Jadad alias Gus Samsudin mengacungkan jempol saat di Polda Jatim.-Boy Slamet-
BACA JUGA: Viral Ajaran Sesat Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim