"Tidak benar pelaku memiliki pondok pesantren. Karena awalnya disebut padepokan penyembuhan. Baru kemudian, ia merekrut seseorang dari pesantren dan mengubah padepokan penyembuhan itu menjadi pondok pesantren," papar Muzakki.
Kini, Samsudin sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE. Ia sudah mendekam di rumah tahanan sejak Jumat, 1 Maret 2024. Samsudin pun terancam hukuman di atas lima tahun (penjara).
"Kami mendukung penuh langkah Polri supaya tidak ada lagi yang membuat konten agama untuk kepentingan pribadi, misalnya agar ratingnya tinggi," tandas Muzakki. (*)