- Bersifat Non Tempur: Menyelenggarakan operasi yang bersifat non tempur, seperti membantu menanggulangi bencana alam dan pencarian serta penyelamatan dalam rangka mendukung tugas Kostrad.
2. Fungsi Organik TNI AD
a. Intelijen: Melakukan kegiatan dalam bidang pengamanan dan penyelidikan untuk mendukung tugas Kostrad.
b. Operasi: Menyelenggarakan kegiatan operasi, latihan, dan kesiapan satuan untuk mendukung tugas Kostrad.
c. Sumber Daya Manusia: Menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan personel untuk mendukung tugas Kostrad.
d. Logistik: Melakukan kegiatan pembekalan, pemeliharaan, angkutan, konstruksi, dan administrasi logistik untuk mendukung tugas Kostrad.
e. Teritorial: Menyelenggarakan kegiatan pembinaan teritorial satuan nonkowil untuk mendukung tugas Kostrad.
f. Perencanaan: Menyusun rencana kerja, menerima atau melaksanakan anggaran, evaluasi program kerja, dan menetapkan kinerja sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi untuk mendukung tugas Kostrad.
g. Pengawasan dan Pemeriksaan: Melakukan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan pembendaharaan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menjaga akuntabilitas program kerja dalam mendukung tugas Kostrad.
BACA JUGA:Pangkostrad dengan Ketua MUI, Sama
Itu penjelasan terkait sejarah di balik lahirnya hari Kostrad beserta tugas dan fungsi Kostrad untuk Indonesia. (*)