BACA JUGA: KPK Diminta Usut Kasus Bantuan Sapi yang Diduga Libatkan Anggota DPR
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya sedang menyinkronkan data penerima KJP Plus dan KJMU dengan data milik Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Prosesnya adalah sinkronisasi data antara Pemda DKI dengan Kemensos, yang kemudian kami padankan," jelas Heru kepada media pada Rabu, 6 Maret 2024. "Sehingga, data dasar penerima KJP Plus-KJMU ada di DTKS," lanjutnya.
Heru juga mengatakan bahwa warga yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan KJMU dapat membuat aduan di Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Selanjutnya, Dinsos DKI akan menggelar musyawarah kelurahan (muskel) untuk membahas aduan-aduan yang diterima terkait KJP Plus dan KJMU. (Jessica Laurent)