SURABAYA, HARIAN DISWAY - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap tersangka berinisial S dan N yang diduga menyalahgunakan tabung LPG bersubsidi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kedua pelaku rupanya bekerja sama untuk melancarkan aksinya. Sekitar tiga bulan, sebelum akhirnya diringkus polisi.
BACA JUGA: Polda Jatim Ringkus Penimbun BBM Subsidi di Ngawi dan Sampang, Modus Dump Truck
Mulanya, S dan N membeli tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg. Kemudian gas tersebut dioplos dengan cara melakukan pemindahan gas.
Gas dari LPG 3 kg dipindah ke gas dengan kapasitas lebih besar. Seperti ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Kemudian, mereka menjualnya kembali ke toko kelontong dan penjual gas.
Dari aksinya itu, tersangka meraup untung hingga Rp 10 juta per bulan. “Keuntungan yang didapat dalam setiap penjualan LPG 12 kg, yang bersangkutan mendapatkan 35 ribu rupiah per tabung,” terang Luthfie saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis, 7 Maret 2024.
Setelah gas dipindahkan, S dan N memasang tutup segel yang dibelinya dari toko. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gas LPG ukuran 3 kg hingga 50 kg.
"LPG 3 kg yang masih isi 29 buah, yang isi 5,5 ada 2 masih kosong, 12 kg yang terisi sebanyak 11 buah. Sementara yang akan diisi 143 buah. Termasuk LPG yang 50 kg juga belum sempat terisi, sudah penyitaan saat ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Pasca Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim, Sejumlah Bangunan Diperbaiki
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. S dan N terancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (*)