Polda Jatim Ringkus Penimbun BBM Subsidi di Ngawi dan Sampang, Modus Dump Truck

Polda Jatim Ringkus Penimbun BBM Subsidi di Ngawi dan Sampang, Modus Dump Truck

Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi bersubsidi di Mapolda Jatim, Kamis, 7 Maret 2024.-Novia Herawati -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terjadi. Kali ini pelaku beraksi di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Ngawi.

Polda Jawa Timur telah bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka penimbun BBM subsidi tersebut. tersangka pertama berinisial AR, yang diringkus di Kabupaten Sampang pada Januari 2024 kemarin. 

Masih dalam bulan yang sama, Polda Jatim mengamankan tersangka berinisial MAM. Polda Jatim menangkapnya di Kabupaten Ngawi. Ribuan liter BBM pun berhasil ditimbun oleh kedua tersangka.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. AR dan MAM juga terancam dipidana enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 60 Miliar.

BACA JUGA:Polda Jatim Tambah 2 Tersangka Kasus Konten Tukar Pasangan Samsudin

Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, ditemukan kesamaan modus dari kasus AR dan MAM. Yaitu mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck.

"Tersangka AR mengaku sudah cukup lama melakukan aktivitas penimbunan dalam satu tahun terakhir," ucapnya dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jatim pada Kamis, 7 Maret 2024.

Penangkapan AR bermula saat penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengantongi informasi adanya pembelian BBM jenis pertalite, yang menggunakan jerigen di salah satu SPBU wilayah Sampang.

"Pembelian BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam puluhan jerigen yang diangkut di belakang truk milik tersangka. Satu jerigen itu berisi 34 liter," imbuh Luthfie 

Dari penangkapan AR, Polda Jatim berhasil mengamankan 59 buah jerigen BBM. Bila dikalikan, jumlah BBM Pertalite yang ditimbun AR mencapai sekitar 2.006 liter. 

Tersangka AR pun menjual BBM itu lagi dengan harga non subsidi. "Yang bersangkutan bisa mendapatkan keuntungan 20.000 per jerigen," tuturnya. 

BACA JUGA:Tim Jihandak Polda Jatim Olah TKP Rumah KPPS Pamekasan

Sementara dalam kasus MAM. Tersangka juga menyalahgunakan BBM Subsidi. Bukan jenis pertalite seperti AR. Melainkan Bio Solar. 

MAM membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi, menggunakan barcode petani sebanyak dua jerigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: