“Kami meyakini dengan digitalisasi perizinan konser atau perizinan satu pintu, promotor tidak akan mengalami kesulitan dan dapat mengeluarkan biaya yang lebih murah selama pengajuan izin,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemenparekraf Tawarkan Pariwisata Indonesia ke Pengusaha Properti Dubai
Tidak hanya itu, Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tersebut turut menegaskan bahwa apa yang disiapkan saat ini nantinya juga dapat dituai oleh musisi-musisi yang ada di Indonesia.
“Kita harus mampu meningkatkan kapasitas kompetensi musisi nasional melalui pengembangan teknologi, akses digitalisasi, maupun strategi pemasaran yang inovatif melalui pemanfaatan platform digital,” tegasnya.(*)