Pemerintah Berlakukan Larangan Melintas Bagi Truk Logistik Pada Masa Idul Fitri 1445 H

Kamis 14-03-2024,16:02 WIB
Reporter : Isro Nur
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) dan Kementerian PUPR  mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan logistik selama libur Idul Fitri 1445 H.

SKB dengan nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Polisi Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.

BACA JUGA:Potensi Lonjakan Pergerakan Masyarakat Mudik Lebaran 2024 Bisa Tembus 190 Juta Orang

"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Hendro di Jakarta pada Rabu, 13 Maret 2024.

Peraturan pembatasan kendaraan angkutan barang ini bakal berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB waktu setempat hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB waktu setempat.

Hendro mengatakan, pembatasan operasional kendaraan logustik pada masa libur lebaran diberlakukan demi memastikan keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.

Terlebih menurut perhitungan Kemenhub, bakal ada193 juta orang yang akan bergerak pada periode tersebut.

BACA JUGA:Jangan Panik! Pj Gubernur Jatim Jamin Stok BBM dan Elpiji Aman Selama Ramadan Hingga Lebaran

Pembatasan ini nantinya diberlakukan bagi angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, angkutan barang dengan kereta gandengan dan kereta tempelan, serta pengangkut bahan bangunan, hasil galian, dan hasil tambang. 

Hendro menambahkan, ada sejumlah angkutan barang yang dikecualikan dari peraturan pembatasan ini, diantaranya pengangkut logistik pemilu, bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), barang pokok, penanganan bencana alam, hantaran uang, pupuk, hewan dan pakan ternak. 

Kendaraan pengangkut tersebut diperbolehkan beroperasi jika memiliki surat muatan dengan sejumlah ketentuan, yakni mencantumkan jenis barang, tujuan, dan alamat pemilik barang, serta surat keterangan muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

BACA JUGA:Jumlah Pemudik Meningkat, KAI Tambah 344 Perjalanan Angkutan Lebaran di Stasiun Gambir dan Pasar Senen

Nantinya, surat muatan yang telah diterbitkan dapat ditempelkan pada bagian kiri kaca depan angkutan barang. 

Hendro berharap  semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan bagu para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Berikut adalah ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan melintas bagu kendaraan logistik: 

Kategori :