Pekerja Migran Indonesia, Antara Hak Warga dan Reformasi Birokrasi

Minggu 17-03-2024,13:34 WIB
Oleh: Budi Raharjo

Terpadu juga melibatkan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan mengikutsertakan peran masyarakat.

BACA JUGA: Forum ASEAN Socio-Cultural Community Sepakati Sistem Kesehatan dan Perlindungan Migran.

Dilihat dari aspek pemerintahan, diwujudkan melalui pelaksanaan layanan terpadu satu atap (LTSA) secara optimal, layanan peningkatan kompetensi di BLK beserta di dinas provinsi dan kabupaten/kota. 

Lima LTSA beserta 16 BLK milik Pemprov Jatim menjadi tantangan overview etalase reformasi birokrasi layanan publik yang mudah, cepat, murah, dan transparan. Pun, solusi untuk mengurangi permasalahan di pra penempatan PMI. 

Dari aspek hukum, layanan yang terpadu mampu melayani pemenuhan hak sebagai warga negara secara optimal. 

Sementera itu, mengisi peluang kerja di luar negeri menjadi kebijakan pemerataan dan perluasan kesempatan kerja yang secara politik dampaknya mengurangi penganggur serta mampu peningkatan ekonomi keluarga dan daerah melalui pengiriman remitansi PMI. 

Menarik, jika dibangun kolaborasi dengan dinas pendidikan dan lembaga pelatihan swasta, bukan tidak mungkin mampu disiapkan PMI formal, terampil, dan profesional untuk mengisi kekurangan gap generasi di negara-negara maju seperti di Jepang, Korea, dan Eropa. 

Dengan demikian, sumbangannya mampu menurunkan TPT –khususnya bagi lulusan SMK dan SMA– di Jatim. 

 

PENUTUP

Diakui, masih banyak menyisakan pekerjaan lain untuk perlindungan selama dan purna-kerja PMI. 

Rekonstruksi pelayanan publik untuk pemenuhan hak warga negara dan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagai wujud reformasi birokrasi yang clean dan good governance, termasuk komitmen para leader di semua lini, masih sangat dibutuhkan. No one left behind. (*)

 


Budi Raharjo, mahasiswa S-3 pengembangan SDM Unair Surabaya serta staf ahli gubernur bidang pemerintahan, hukum, dan politik.--

 

 

Kategori :