Tak Boleh Telat Berikan THR, Perusahaan Bakal Tanggung Denda 5 Persen Jika Melanggar

Rabu 20-03-2024,22:20 WIB
Reporter : Isro Nur Siti Khotidjah
Editor : Heti Palestina Yunani

Selain itu, Ida menjelaskan perusahaan dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja sama (PKB), atau kebiasaan yang diterapkan sudah mengatur besaran THR lebih baik daripada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka, disarankan membayarkan THR sesuai dengan PK, PP, PKB dan kebiasaan yang ada. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Kategori :