Selain itu, Ida menjelaskan perusahaan dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja sama (PKB), atau kebiasaan yang diterapkan sudah mengatur besaran THR lebih baik daripada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka, disarankan membayarkan THR sesuai dengan PK, PP, PKB dan kebiasaan yang ada. (Isro Nur Siti Khotidjah)