HARIAN DISWAY - KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat nasional, tadi malam, Rabu, 20 Maret 2024. Akhirnya, hanya 8 parpol yang sukses mendapat kursi di DPR RI. Ini karena PPP dinyatakan tak lolos karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Sebetulnya, hasil pileg kali ini juga tak jauh berbeda dari quick count sejumlah lembaga survei. Ketiga partai raksasa menempati urutan teratas. Yakni PDI Perjuangan meraup suara tertinggi dengan 25,3 juta, Partai Golkar 23,2 juta, dan Partai Gerindra 20,07 juta suara.
Posisinya masih sama persis dengan lima tahun lalu. Namun, kali ini ada pergeseran peringkat di bawah tiga besar tersebut.
BACA JUGA:Anies-Muhaimin Tolak Hasil Rekapitulasi KPU, Tetap Gugat ke MK
Pertama, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sukses menempati urutan keempat. Parpol besutan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid itu sanggup menggeser Partai NasDem. Selisih suara keduanya hanya terpaut 1,4 juta suara atau 0,009 persen.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi saat menjawab pertanyaan dari rekan media--
Partai Demokrat mengalami nasib yang sama. Berhasil meraih 11,2 juta suara. Harus rela tergeser oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan selisih suara tipis yang sama, yakni hanya 1,4 juta atau 0,009 persen.
Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi dua parpol terakhir yang lolos ke Senayan. Partai besutan Presiden ke-5 Susilo Bambang Yudhoyono itu menduduki peringkat ketujuh. Sedangkan, PAN menjadi juru kunci dengan memperoleh 10,9 juta suara.
BACA JUGA:Gercep, Tim Hukum Anies-Muhaimin Daftarkan Gugatan PHPU ke MK Pagi Ini
BACA JUGA:Kurang 193 ribu Suara, PPP Out dari Senayan dan Siapkan Gugatan ke MK
Seperti diketahui, sebelumnya banyak yang memprediksi PPP yang bakal menjadi juru kunci. Namun, hasilnya di luar dugaan. Parpol berlogo kakbah itu hanya bisa meraih 5.878.777 suara. Sementara ambang batas parlemen sebesar 6.071.865 suara.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek justru terkejut lantaran PPP terpaksa out dari Senayan. "Karena hasil rekapitulasi bertentangan, tidak sesuai, atau berbeda dengan data internal kami,” jelasnya di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski begitu, kata Awiek, PPP tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. PPP bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai aturan, pihaknya hanya punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke MK.
Presiden Jokowi dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat bertemu kader PSi di Medan, seminggu sebelum pemilu. -Instagram PSI-
BACA JUGA:PSI Back-to-Back Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep