Fidyah diambil dari kata fadaa yang berarti menebus atau mengganti sehingga bagi seseorang yang tidak mampu mengerjakan puasa wajib hukumnya membayar fidyah.
Keringanan akan fidyah hanya boleh dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, yakni orang yang lanjut usia, orang yang sakit parah dan tidak bisa sembuh, dan ibu menyusui atau mengandung.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberi makan kepada orang yang membutuhkan dengan besaran jumlah sesuai dengan anjuran dalam QS. Al-Maidah 89: "Kafarat yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. (*)