Ada Beberapa Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang Wajibnya Puasa Ramadan
Ilustrasi seseorang sedang sakit-freepik-
HARIAN DISWAY- Sebagai umat muslim, menjalankan ibadah puasa menjadi hal wajib dan jadi pedoman dalam rukun Islam. Berpuasa dalam Islam dibagi menjadi puasa sunnah dan puasa wajib. Yang wajib adalah puasa di bulan Ramadan yang jatuh pada bulan ke-sembilan dalam kalender tahun Islam.
Puasa diambil dari bahasa Arab as-shaum yang memiliki arti menahan diri. Puasa bulan Ramadan telah ditetapkan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang beriman diwajibkan kamu atas berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu yang bertakwa.
Adapun syarat dalam mengerjakan puasa yakni beragama Islam, telah memasuki akil balik, memiliki akal, dan orang yang mampu berpuasa atau sehat.
BACA JUGA: Simak! Ini dia Trik Jitu Agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa
Hukumnya mengganti puasa bagi yang sakit atau memiliki kendala puasa -freepik-
Bagaimana jika seseorang tersebut memiliki kendala sehingga tidak dapat melakukan puasa? Jangan khawatir, karena hal tersebut telah dijelaskan pula didalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain".
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Dari ayat tersebut menunjukkan bahwa bagi seseorang yang sedang sakit ataupun melakukan perjalanan (musafir) maka mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di hari itu. Begitu pula dengan seorang perempuan yang sedang berada dalam masa haid atau nifas.
Dalam HR Bukhori disebutkan: أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ “Bukankah jika wanita sedang haid tidak salat dan tidak puasa”.
Namun, bagi mereka yang tidak mengerjakan puasa saat bulan Ramadan hendaknya mereka mengganti puasa tersebut sebanyak yang ditinggalkan setelah bulan Ramadan usai.
BACA JUGA: Indahnya Jalin Silaturahmi dengan Menu Berbuka Puasa dari Resep Turun-Temurun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: