HARIAN DISWAY – Sengketa pemilu juga terjadi di Bangkalan. Empat partai politik di Bangkalan mengajukan gugatan terhadap hasil pemilihan anggota DPRD setempat pada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh mengatakan keempat partai itu adalah PKB, Golkar, PKS, dan Gerindra.
"Jadi, meski rekapitulasi tingkat kabupaten hingga nasional selesai, sengketa pemilu masih terus bergulir," kata Mustain, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurutnya, Bangkalan menjadi kabupaten dengan sengketa tertinggi di Jatim yang mengakukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Tercatat ada enam gugatan MK di antaranya PKB Dapil I dan IV, Golkar Dapil II, PKS Dapil III, dan V, serta Gerindra Dapil IV. "Kami masih menjadi pencetak rekor tertinggi dengan jumlah enam sengketa ke MK di Jatim. Bangkalan konsisten dengan banyaknya sengketa sejak 2019," ujarnya.
BACA JUGA:Anies Soroti Penyimpangan dalam Sidang Gugatan PHPU yang Mempengaruhi Integritas Demokrasi
BACA JUGA:KPU Mulai Lakukan Konsolidasi Divisi Hukum se-Indonesia Jelang Sidang PHPU 2024
Tak hanya di MK, saat ini juga sedang berproses sebelas administrasi, 27 kode etik, dan enam pidana pemilu. Pelanggaran itu adalah hasil 41 laporan dan dua temuan. "Total ada 41 laporan yang masuk ke kami, kemudian dua temuan internal Bawaslu sedang diproses. Totalnya ada sebelas administrasi, 27 kode etik dan sisanya pidana pemilu," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Bangkalan Zairil Munir menyebut pelaksanaan pemilu di wilayah setempat berjalan lancar. Sengketa dan gugatan sudah diselesaikan saat rekapitulasi.
"Semua yang merasa keberatan sudah kami selesaikan saat rekapitulasi, bahkan ada yang sampai hitung ulang. Selain itu, saat rekapitulasi tidak ada yang mengisi form kejadian khusus," kara Zairil. (*)