Andika-Hendi Tuduh Pelanggaran TSM ke Luthfi- Taj Yasin, Minta MK Diskualifikasi dari Pilgub Jateng 2024

Andika-Hendi Tuduh Pelanggaran TSM ke Luthfi- Taj Yasin, Minta MK Diskualifikasi dari Pilgub Jateng 2024

Paslon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam debat Pilgub Jateng 2024 beberapa waktu lalu.-Dok. KPU Jawa Tengah-

HARIAN DISWAY - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dalam Pilgub Jateng 2024

Mereka menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama kampanye. Terutama dengan keterlibatan aparat keamanan dan ASN.

Petitum tersebut disampaikan pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilkada 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 8 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

Dalam pokok permohonannya, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menuding adanya banyak pelanggaran selama masa kampanye yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. 

Roy menyoroti kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi dengan sejumlah pejabat.

Mulai dari Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng Nana Sudjana, serta berbagai struktur kepolisian dan ASN di Provinsi Jawa Tengah, hingga keterkaitan dengan pusat, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada

Selain itu, Roy mengungkap adanya keterlibatan serta ketidaknetralan para kepala desa di Jawa Tengah.

Mereka diduga melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.

"Paguyuban Kepala Desa (PKD) Tingkat Jawa Tengah mengadakan kegiatan silaturahmi dan konsolidasi organisasi dengan slogan 'Satu Komando Bersama Sampai Akhir' di Hotel Gumaya, Semarang, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Acara ini digerebek oleh Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB," ungkap Roy.

BACA JUGA:Anwar Usman Opname di RS setelah Terjatuh, Sidang Sengketa Pilkada 2024 Panel III Ditunda

Menurutnya, intimidasi terhadap kepala desa di Jawa Tengah sudah berlangsung sejak kampanye Pilpres 2024, melalui modus pemanggilan kepala desa untuk klarifikasi terkait penggunaan dana desa atau pengelolaan Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah.

Modus yang sama, lanjutnya, terjadi kembali pada masa kampanye Pilgub Jateng 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: