Apabila ada keterlambatan pembayaran THR, maka ada denda lima persen dari total THR. Ditegaskan bahwa kewajiban pengusaha membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak THR Keagamaan.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini mengatakan, apabila berkaca dari tahun lalu, pengaduan biasanya semakin banyak pada H-6 sampai H-4 lebaran. Padahal, batas maksimal pemberian THR itu seminggu sebelum Idul Fitri. Pengaduan terlambat karena berfikir perusahaan bakal memberi THR. Namun ternyata tidak.
“Namun, saya sangat yakin dan percaya bahwa semua perusahaan yang ada di Kota Surabaya ini baik semuanya. Sehingga THR akan diberikan tepat waktu,” ujarnya.(Wulan Yanuarwati)