SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka ini menjadikan Bupati Sidoarjo hat-trick kasus korupsi.
Sebelum Gus Muhdlor, ada bupati dua periode Saiful Ilah yang juga tidak bisa mengakhiri pengabdiannya dengan tuntas karena tersandung kasus korupsi.
Sebelum Saiful Ilah ada juga bupati dua periode lainnya, Win Hendrarso yang juga tersandung kasus korupsi. Saat Win Hendrarso menjabat Bupati Sidoarjo dua periode, Saiful Ilah menjadi wakilnya.
Berikut kasus korupsi rangkuman kasus yang membelit Bupati Sidoarjo, dari Win Hendrarso, Saiful Ilah, hingga Ahmad Muhdlor Ali.
Kasus Korupsi Win Hendrarso
Kasus korupsi yang membelit Win Hendrarso berujung sampai pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dalam vonisnya, MA menyebut Win Hendrarso korupsi Kasda 2005-2007 senilai Rp 2,4 miliar.
Kasasi Kasus korupsi Win Hendrarso itu prosesnya berjalan hampir dua tahun. MA memutuskan vonis 5 tahun penjara kepada Win Hendrarso dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.
Dalam putusan Mahkamah Agung No.1891/Pid.Sus/2012 disebutkan Win Hendrarso terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso saat menjalani sidang kasus korupsi.--
MA berpendapat terdakwa telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara dan terdakwa untuk dilakukan penahanan.
Kasus korupsi Win Hendrarso yang terkait dengan Kasda Sidoarjo 2005 menyeret tiga tersangka. Selain Win Hendrarso, ada juga Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi Demokrat Nunik Ariyani. Kala itu ia menjabat Kepala Dispenda Sidoarjo dan staf Dispenda Sidoarjo, Agus Dwi Handoko.
Ketiganya dianggap sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap hilangnya dana kasda pada tahun anggaran 2005 dan 2007.
Oleh Pengadilan Tipikor, Win Hendrarso divonis 1 tahun penjara namun yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.
Dalam prosesnya, akhirnya, Pengadilan Tinggi memutus bebas Win Hendrarso karena menilai tidak ada unsur kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah sehat dari sakitnya, Win Hendrarso akhirnya bersedia ditahan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sabtu, 19 Oktober 2013. Win Hendraso dijemput oleh empat jaksa eksukotor yang mendatanginya di RS Primer Surabaya.
Dalam kasus ini, Win Hendrarso mengajukan PK (Peninjauan Kembali).