HARIAN DISWAY - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 telah masuk ke tahap pertimbangan oleh para hakim. Dalam keterangan resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberikan putusan perkara pada 22 April 2024 ini.
Sembari menunggu hasil putusan sidang sengketa Pilpres, Tim Hukum Nasional (THN) Prabowo-Gibran meyakini bahwa MK akan menolak permohonan dari Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra setelah melakukan penyerahan hasil kesimpulan sidang.
"Ya kami punya keyakinan seperti itu. Sebenarnya di MK itu kan mereka diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk membuktikan apa yang menjadi tuduhan. Jadi, sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," terang Yusril.
Menurut Yusril, tim Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 pada persidangan yang digelar di MK itu.
"Tapi, kelihatannya tidak bisa membuktikan ketika kita menghadirkan saksi dan ahli malah tidak membantah apa yang mereka (gugat)," tambah Yusril.
BACA JUGA: Apa itu Amicus Curiae? Diajukan IALA ke MK terkait Kecurangan Pemilu 2024
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan tahap pemeriksaan hingga pemberian keterangan saksi, ahli, dan bukti pada sidang sengketa Pilpres 2024 ini.
Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pun telah menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024.
Berbalik dengan THN Prabowo-Gibran, THN Anies-Muhaimin yakin permohonan PHPUnya dikabulkan oleh MK. "Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan," kata Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir.
BACA JUGA: Tim Hukum AMIN Yakin MK Mampu Tegakkan Keadilan Setelah Seluruh Dalil Terbukti
"Semoga semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," katanya
Sementara itu, pihak Ganjar-Mahfud tetap konsisten menyorot pelanggaran etik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. "Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata," kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
"Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," lanjutnya.