SURABAYA, HARIAN DISWAY - Status Ahmad Muhdlor Ali sudah sebagai tersangka. Tapi Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono memastikan jika anak KH Agoes Ali Masyhuri itu masih menjabat sebagai bupati Sidoarjo.
Belum ada pengajuan ke Kemendagri terkait pemberhentian Muhdlor sebagai bupati. “Memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kita ikuti prosesnya saja dulu. Kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Ada namanya praduga tak bersalah,” katanya.
Menurutnya, surat pemberhentian dan pengangkatan wakil bupati Sidoarjo sebagai Plt bupati akan dibuat setelah Gus Muhdlor –sapaan akrab Ahmad Muhdlor Ali– sudah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadapi Jumat Keramat
“Nanti kalau sudah selesai semua masalahnya, serta masih ada sisa waktu, barulah kami ajukan ke Kemendagri untuk pengangkatan wakil bupati menjadi Plt bupati. Tapi, itu kan masih lama sekali,” ucapnya setelah ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 18 April 2024.
Lagipula sampai saat ini, dirinya belum mendapatkan surat penetapan tersangka itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk surat penahanan dan lainnya. “Roda pemerintahan harus tetap berjalan. Jadi, itu tugasnya Pj gubernur Jatim,” tambahnya.
Pun ia menegaskan jika Gus Muhdlor masih memegang roda pemerintahan di Sidoarjo. “Kalau baru masih tersangka atau dipanggil untuk diperiksa, itukan masih menjadi bupati. Jadi, untuk saat ini belum mengganggu roda pemerintahan,” katanya lagi.
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Gus Muhdlor Dipecat PKB
Terkait siapa yang akan menjadi Plt Bupati Sidoarjo nanti, Adhy menegaskan jika itu berdasarkan putusan Pj Gubernur Jatim. “Nanti dari kita baru ke Kemendagri. Tapi, atas keputusan dari kami,” ungkapnya.
Hari itu Pj gubernur Jatim mengundang kepala daerah dan jajaran forkopimda untuk halal bi halal di Gedung Negara Grahadi. Namun, Gus Muhdlor tidak hadir dalam undangan tersebut. Termasuk wakilnya: Subandi.
“Sekdanya tadi yang datang. Beliau juga minta maaf ketidakhadiran bupati dan wakil bupati Sidoarjo. Ya lebih baik ia tidak datang. Biarkan saja istirahat di rumah. Persiapkan semua. Kan ada namanya praduga tak bersalah,” ucap Adhy.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo
Disinggung mengenai informasi Gus Muhdlor tidak lagi menempati rumah dinas bupati Sidoarjo, mantan sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) tidak terlalu menanggapi serius. Ia tidak mau ikut campur masalah itu.
“Ya, itu bukan urusan saya. Mungkin beliau sudah melakukan persiapan. Tapi, usulan non-aktifan bupati Sidoarjo belum pernah dilakukan. Kepala biro pemerintahan sedang memantau perkembangannya,” jelasnya.
Tetapi pada dasarnya, ketika roda pemerintahan akan terganggu, secara otomatis roda pemerintahan akan diambil alih oleh wakil bupatinya. Sampai nanti ada penetapan dari pengadilan mengenai kasus itu.