"Kami telah melakukan tes urine. Hasilnya 11 tersangka positif mengandung Metamfetamin. Terkait berat sabu (yang dikonsumsi tersangka) masih kami hitung dan dalami," tandas Kasi Humas Polrestabes itu.
BACA JUGA:Kampung Narkoba di Mojokerto Diobrak, Puluhan Pengguna Diamankan
Kepada awak media, BMS mengaku sengaja datang ke tempat tersebut untuk mengonsumsi sabu. Kristal putih dibelinya seharga Rp 150 ribu.
Pria asal Surabaya itu mengaku baru sebulan mengonsumsi narkoba. “Saya dikasih tahu (tempat di jalan Kunti) dari teman yang juga pemakai,” ujar BMS.
Akibat perbuatannya, BMS dan 10 pelaku lainnya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider, pasal 112 ayat (1), dan pasal 127 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (*)