JAKARTA, HARIAN DISWAY— Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres menjadi objek gugatan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan tersebut dinilai sebagai hasil intervensi Presiden Jokowi terhadap perubahan syarat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Namun, menurut MK, persoalan terkait penafsiran syarat paslon tersebut merupakan ranah penggunaan norma.
Dan hal tersebut telah dilakukan oleh MK melalui putusan pengujian undang-undang. “Sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut,” tandas anggota hakim konstitusi Arief hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Amin Sebut Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Prabowo-Gibran, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Amin Soal KPU dan Bawaslu Tak Independen, Hakim Ungkit Nama Poengky Indarti
Selain itu, Arief menegaskan Putusan MK Nomor 90 memang melanggar etik sebagaimana menurut Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Namun, pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 itu tidak serta-merta bisa menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan MK soal terjadinya tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden Jokowi. Terutama dalam perubahan syarat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Terlebih, putusan MKMK sendiri menegaskan bahwa MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK,” tegasnya.
Dalam konteks perselisihan hasil pemilu, persoalan yang didalilkan bukan lagi tentang keabsahan atau konstitusionalitas syarat. Namun, imbuhnya, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat para paslon.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” jelas Arief.(*)