BACA JUGA: Menlu RI Retno Marsudi Pamit ke DPR, Titip Konsistensi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
"Karena Kemendagri harus memastikan keberadaan KIA ke depannya benar-benar dapat melindungi hak-hak konstitusional warganya. Saran saya tingkatkan pengaturan regulasi KIA dari Peraturan Menteri Dalam Negeri menjadi Peraturan Presiden," jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agustina Situmorang. Dia menjelaskan, capaian kepemilikan KIA secara nasional masih relatif rendah, yakni 53,58 persen per Januari 2024.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo (tengah). Ia meminta daerah mengoptimalkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA). --Puspen Kemendagri
Dia berharap, ke depan kepemilikan KIA dapat meningkat begitu juga dengan manfaatnya yang semakin luas dirasakan oleh masyarakat. Di lain sisi, Agustina juga mengapresiasi kajian yang dilakukan tim BSKDN terkait pemanfaatan KIA.
BACA JUGA: Jokowi Gelar Sidang Kabinet Terakhir di IKN Besok, Bahas Transisi Pemerintahan
Dalam pelayanan publik yang dinilai sudah cukup komprehensif. Dia berharap, kajian tersebut dapat berdampak positif terhadap pemanfaatan KIA. "Secara umum ini analisisnya sudah bagus," katanya.
"Sudah dilakukan cukup komprehensif dengan metode analisis yang sudah sangat tepat, saya mengucapkan selamat kepada tim, semoga ke depannya ini dapat [menjadi rekomendasi] pemanfaatan KIA yang lebih baik," pungkasnya. (*)