HARIAN DISWAY - Pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres dilakukan oleh majelis hakim Mahkamah Konstituasi (MK) pada Senin, 22 April 2024.
Dalam pengucapan putusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin ditolak oleh MK. MK mempertimbangkan putusan berdasarkan gugatan dan dalil-dalil yang telah diberikan oleh pihak pemohon yang dalam hal ini adalah Anies-Muhaimin.
MK mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster antara lain sebagai berikut. Pertama, independensi penyelenggara pemilu.
BACA JUGA: Putusan Sengketa Pilpres MK Sudah Final, MUI Imbau agar Tidak ada Kubu-Kubu dalam Masyarakat
Anies-Muhaimin mendalilkan mengenai pengangkatan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) oleh Presiden melanggar Pasal 22 ayat (3) UU Pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang.
Kedua, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden. Anies-Muhaimin menyatakan dalil bahwa ada intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan menduga adanya ketidaknetralan KPU dalam memverifikasi dan menetapkan pasangan calon yang menguntungkan paslon nomor urut 02.
Ketiga, bantuan sosial (bansos). Anies-Muhaimin mendalilkan dugaan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik salah satu paslon.
BACA JUGA: Jokowi Soal Putusan MK: Ini Saatnya Kita Bersatu Membangun Bangsa
Keempat, mobilitas/netralitas pejabat/aparatur negara. Anies-Muhaimin mendalilkan terkait dugaan tersebut. MK telah mempertimbangkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan yang telah ditindaklanjuti Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya.
Selain itu, terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara dan citra diri yang dilakukan dalam proses kampanye pemilu.
Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Anies-Muhaimin mendalilkan kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah. Ada kejanggalan pada usia pemilih, nama yang tertulis, dan data identitas lainnya.
BACA JUGA: Terima Hasil Putusan MK, AMIN Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo-Gibran
Keenam, pemanfaatan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap). Anies-Muhaimin mendalilkan bahwa perolehan suara pada Sirekap dapat diubah bahkan penghilangan formulir C.Plano.
Dari enam klaster dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya dalam pembacaan putusan.
“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” terang Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.