Wakil Ketua Komisi II DPR Kecewa Politik Uang Warnai PSU Pilkada Barito Utara

Wakil Ketua Komisi II DPR Kecewa Politik Uang Warnai PSU Pilkada Barito Utara

Seluruh paslon Pilkada Barito Utara didiskualifikasi oleh MK akibat politik uang, Dede Yusuf kecewa dan sebut demokrasi Indonesia sedang tidak sehat.-DPR_RI-Twitter

HARIAN DISWAY – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Macan Yusuf menyatakan kekecewaannya terhadap terjadinya praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara yang akhirnya menyebabkan seluruh pasangan calon didiskualifikasi.

Pasalnya, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu agar memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik serta mencegah terjadinya pelanggaran.

“Ya kita cukup kecewa juga ya, karena kita sudah amanatkan kepada pemerintah, KPU, Bawaslu, Kemendagri bahwa jaga baik-baik. Jangan sampai Pilkada ini sudah PSU, nanti di-PSU-kan kembali oleh MK, dan ternyata benar,” ujar Dede Yusuf, Kamis, 15 Mei 2025.

Dede Yusuf tidak menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan yang mendiskualifikasi semua pasangan calon kepala daerah di Barito Utara. Sebab putusan itu dibuat berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan berupa transaksi jual beli suara pemilih dengan nilai mencapai jutaan rupiah.

BACA JUGA:Pilkada Diulang! Ribuan Warga di 6 Daerah Kembali ke TPS 5–9 April 2025

Dede menilai bahwa praktik membeli suara pemilih di Barito Utara merupakan indikasi bahwa sistem demokrasi tidak sehat.

“Konteksnya kan begini, Pilkada di Barito Utara itu memang posisinya sangat beda tipis, artinya saya belum dapat info yang beda suara cuma beberapa suara, 20 sekian suara atau berapa suara,” kata Dede.

“Apakah segitu yang dihargai jutaan atau ada ratusan ribu suara. Kalau memang jumlah ratusan ribu yang dibiayai dengan angka segitu ya itu menandakan bahwa demokrasi kita tidak sehat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara. 

BACA JUGA:6 Wilayah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya!

Putusan diskualifikasi ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat sidang terkait gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025. 

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, SE, BA, dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ungkap Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa kedua pasangan calon terbukti melakukan politik uang secara masif, yang berdampak negatif terhadap jalannya demokrasi di Indonesia.

Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa keputusan menyatakan kedua pasangan calon melakukan praktik politik uang sudah tepat dan adil, karena tindakan tersebut melanggar prinsip pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: