BACA JUGA: Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi
Selain itu, MK juga menolak permohonan dari Paslon 03 Ganjar-Mahfud pada pengucapan putusan. Hasil putusan sengketa Pilpres 2024 ini menjadi putusan final yang tidak dapat diadili dan diproses di peradilan mana pun. (*)