HARIAN DISWAY - Penjabat Gubernur (Pj) Kepulauan Bangka Belitung Safrizal Zakaria Ali menyatakan lima smelter hasil sitaan kasus korupsi tata niaga timah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dikelola oleh PT Timah Tbk.
Kelima smelter tersebut diantaranya milik PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Refind Bangka Tin (RBT).
“Nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah Tbk mengelola lima smelter sitaan Kejagung ini,” ujar Safrizal rapat koordinasi terkait pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA: Ini Sumber Kekayaan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Tersangka Korupsi Timah
Safrizal menyebutkan pengelolaan aset pada lima smelter di Kepulauan Bangka Belitung yang disita Kejagung beberapa hari lalu bakal dilimpahkan pengelolaannya pada PT Timah Tbk yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
PT Timah Tbk sendiri merupakan bagian dari Mining Industry Indonesia (MINING ID) yang berada di bawah naungan perusahaan BUMN.
Safrizal mengatakan, upaya ini ia lakukan sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Salah satunya yakni mengenai keinginan masyarakat agar aset sitaan tetap beroperasi.
BACA JUGA: Usai Periksa Sandra Dewi, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Jadi Tersangka TPPU
“Kami berharap aset sitaan ini tetap berjalan dan pengelolaannya diserahkan kepada ahlinya,” ucap Safrizal. Ia berharap penyerahan hak kelola smelter kepada PT Timah Tbk dapat melindungi pekerja dari kehilangan lapangan pekerjaannya.
“Pengelolaan aset sitaan ini untuk mengurangi turunnya nilai aset dan agar yang bekerja di smelter ini tidak kehilangan pekerjaannya,” lanjutnya.
Pada momen yang sama, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyebutkan sebanyak 30 persen masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung memang mata pencahariannya mengandalkan industri timah.
BACA JUGA: Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi
“Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Amir.
Di samping itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Babel juga akan terus memberantas usaha penambangan timah ilegal agar industri dapat terus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penambangan timah ilegal pun dinilai akan menambah kerusakan ekologi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.