JAKARTA, HARIAN DISWAY - Usai sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) segera melanjutkan serangkaian agenda perkara PHPU Anggota Legislatif 2024.
Terhitung sejak 20 Maret 2024 lalu, MK telah menerima pengajuan permohonan PHPU Legislatif 2024. Permohonan diterima secara luring maupun daring di Aula Gedung MK 1, Jakarta. Hingga hari ini, sebanyak 297 perkara sudah diregistrasi oleh MK.
Bukan tanpa dasar hukum, pengajuan tersebut telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD.
MK telah menetapkan serangkaian sidang perkara PHPU Legislatif 2024. Tanggal 29 April - 3 Mei 2024 ditetapkan sebagai Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif.
Berlanjut pada 3 - 13 Mei 2024, MK akan menerima penyerahan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan.
BACA JUGA:Putusan Sengketa Pilpres MK Sudah Final, MUI Imbau agar Tidak ada Kubu-Kubu dalam Masyarakat
BACA JUGA:Dalil Sirekap Ganjar-Mahfud Ditolak MK karena Hanya Alat Bantu Transparansi
Tanggal 15 - 20 Mei 2024 menjadi tanggal di mana MK menghelat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Pengucapan Putusan atau Ketetapan akan dibacakan pada 21 - 23 Mei 2024. Pasca pembacaan hasil putusan, Sidang Pemeriksaan Lanjutan dan RPH akan diadakan pada 3 - 6 Juni 2024.
Keseluruhan prosesi PHPU Legislatif 2024 yang berlangsung akan berakhir pada 7 - 10 Juni 2024 yang merupakan agenda Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Kesiapan seluruh alur persidangan perkara PHPU Legislatif 2024 dipastikan oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Panitera Muda MK Wiryanto.
MK meninjau kembali kesiapan tim terkait jadwal dan penanganan perkara. (*)