Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Negara Sudah Rusak

Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah: Hukum Negara Sudah Rusak

Mahfud MD Anggap Putusan MA Soal Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah Keliru dan Melampaui Kewenangan--YouTube Mahfud MD Official

HARIAN DISWAY - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal perubahan aturan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 telah melampai kewenangan MA.

Selain itu, Mahfud juga menuding bahwa putusan ini menandakan rusaknya aturan hukum di Indonesia.

 

"Saya sebenarnya agak malas tuh, mengomentari ini. Satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual gitu. Sehingga saya berkata ya sudahlah, apa yang kau mau lakukan saja merusak hukum itu," ucap Mahfud MD pada podcast Terus Terang di YouTube resminya dikutip Harian Disway pada Kamis, 6 Juni 2024.

Mahfud MD menjelaskan kejanggalan-kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA). Ia memaparkan bahwa MA tidak bisa membatalkan undang-undang dan telah melampaui kewenangan.

BACA JUGA:MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda: Usia Minimal Kepala Daerah Jadi 25 Tahun Kaesang Bisa Maju Pilkada

BACA JUGA:MA Jangan Sampai Jadi “Mahkamah Adik”

"Sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita Mahkamah Agung itu tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi undang-undang," ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, hanya ada dua cara untuk membatalkan undang-undang yaitu legislative review yang dilakukan oleh lembaga legislatif atau judicial review yang hanya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Hanya dua cara itu atau Perppu kalau darurat. (Mahkamah Agung) jauh melampaui kewenangan, jauh melampaui kewenangan. Saya khawatir ya, jangan-jangan hakim tidak baca ayat satunya. Pasal 7 ayat 1," lanjut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan kembali pasal-pasal yang mengatur batas minimal usia calon kepala daerah.

Mahfud menyatakan bahwa dalam UU Nomor. 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat 1 sudah jelas menerangkan bahwa batas usia minimal yang disebutkan pada ayat 2 poin e ini sebagai syarat mencalonkan diri pada Pilkada.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Jokowi Terhadap Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

BACA JUGA:Zulhas Umumkan Bahwa Kaesang Tidak Berpartisipasi di Pilkada Jakarta 2024: Dilarang Sama Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: