MA Jangan Sampai Jadi “Mahkamah Adik”

MA Jangan Sampai Jadi “Mahkamah Adik”

Baliho foto Kaesang Pangarep menghiasi jalanan di Kota Surabaya, salah satunya di Jalan Tidar.-Sahirol Layeli/Harian Disway-

HARIAN DISWAY---Mahkamah Konstitusi (MK) dipelesetkan menjadi “Mahkamah Keluarga” beberapa bulan lalu. Pemicunya, Anda sudah tahu: Putusan MK Nomor 90. Berkat putusan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat usia minimal untuk maju pilpres sebagai calon wakil presiden.

Kini, MK punya julukan baru: “Mahkamah Kakak”. Tepat setelah Mahkamah Agung (MA) dipelesetkan menjadi “Mahkamah Adik”. Pemicunya juga mirip. Persis setelah MA mengabulkan permohonan uji materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai penghitungan batas usia minimal. 

Putusan MA yang baru saja diketok itu mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah. Semula, KPU mengatur bahwa usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat penetapan calon tersebut sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Spanduk Kaesang Nampang di Surabaya

Namun, MA mengubahnya lewat putusan tersebut. Sehingga usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif. 

KPU telah mengatur jadwal dan tahap Pilkada Serentak 2024 di dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Penetapan calon kepala daerah terjadwal pada 22 September 2024. Sehingga, siapa pun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. 

Begitu pula bakal pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun. Namun, karena diubah oleh MA, bakal pasangan calon kepala daerah itu bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut. 

Publik seperti mengalami deja vu. Sebab, banyak yang berspekulasi putusan itu bakal memuluskan langkah adik Gibran, Kaesang Pangarep, melenggang ke Pilkada 2024. 

Apalagi baliho foto putra bungsu Jokowi itu sudah bertebaran di kota-kota besar sebagai kandidat bakal calon kepala daerah. Di DKI Jakarta, misalnya, muncul foto Kaesang berdampingan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono. Keduanya digadang-gadang maju ke Pilgub DKI Jakarta 2024.

BACA JUGA:MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda: Usia Minimal Kepala Daerah Jadi 25 Tahun Kaesang Bisa Maju Pilkada

Saat ini, usia Kaesang masih 29 tahun. Baru menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember nanti. Bila KPU menjalankan putusan MA terbaru itu, tentu Kaesang memenuhi syarat maju di pilgub. Sebab, jadwal hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 paling lambat pada 16 Desember 2024.

Bila ada gugatan, bisa diajukan maksimal tiga hari setelah rekapitulasi. Kemudian MK harus menyelesaikan dalam waktu 14 hari kerja. Jadwal pelantikan diprediksi di atas 25 Desember. 

Artinya, jika Kaesang maju dan menang, ia tetap memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah terpilih lantaran usianya sudah mencapai 30 tahun. Bila nihil gugatan, MK akan memberi tahu KPU. Dan KPU punya waktu maksimal lima hari untuk menetapkan hasil pilkada. Lalu KPU sudah harus mengusulkan pelantikan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah penetapan.

“Tidak salah kalau publik menjuluki Mahkamah Adik. Karena kita lihat ada upaya yang sama seperti Putusan MK Nomor 90,” terang Peneliti  Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat dihubungi, Jumat, 31 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: