Korban Aborsi dengan Tangan

Kamis 25-04-2024,22:27 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Namun, ketika orang-orang dengan kehamilan yang tidak diinginkan menghadapi hambatan dalam melakukan aborsi yang aman, tepat waktu, terjangkau, terjangkau secara geografis, terhormat, dan tidak diskriminatif, mereka sering kali melakukan aborsi yang tidak aman.

WHO dan sumber-sumber lainnya, tidak ada yang menyebutkan aborsi mandiri dengan tangan, seperti dilakukan Ristia. Itu cara yang terlalu berani dan konyol. Cenderung bunuh diri.

Polisi masih menyidik lebih dalam peran tersangka Agus dalam proses aborsi itu. Sudah dijelaskan, tersangka memaksa korban melakukan aborsi mandiri. Tapi, benarkah tersangka cuma memberikan uang untuk membeli obat keras atau ikut terlibat saat pelaksanaan aborsi. 

Karena itu, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP. Sebab, semestinya cuma Pasal 359 KUHP. Pasal 338 adalah pembunuhan langsung, tapi tidak direncanakan. Sedangkan Pasal 359 bukan pembunuhan langsung.

Polisi yang menyidik perkara itu pastinya sangat pelik. Pelaksanaan aborsi area privat yang hanya diketahui pelaku, tanpa sepengetahuan orang lain. Jadi, tidak ada saksi. Penyidik membuktikan melalui alat bukti hukum yang lain, selain saksi. (*)

 

Kategori :