Lantas, Ristia berusaha merebut kembali. Tapi, HP tetap di tangan Agus. Akhirnya, Agus keluar dari pintu. Ristia menutup pintu, menguncinya.
Durasi video rekaman CCTV itu satu menit 51 detik. Dari situ bukti bahwa tersangka Agus tidak membunuh Ristia secara langsung. Tapi, secara tidak langsung. Sebab, Agus pasti paham kondisi Ristia yang terus berdarah-darah dan Agus meninggalkannya. Hasil autopsi juga menunjukkan, tidak ada luka akibat kekerasan di tubuh jenazah.
BACA JUGA: Paksa Pacar Aborsi, Randy Dipecat dari Polisi
Ke mana Agus setelah keluar dari kedai itu? Penyidik menyatakan, Agus naik bus pulang ke rumah ortunya di Lampung. Agus kabur. Bisa diduga, ia tahu bahwa kondisi Ristia sangat kritis, lalu ia kabur.
Penyidik menjerat Agus dengan pasal berlapis: Pembunuhan, Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak direncanakan. Pasal 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal 348 KUHP tentang aborsi. Pasal 365, pencurian (HP) dengan kekerasan dan/atau pemberatan.
Bukti bahwa Agus memaksa Ristia aborsi adalah Agus memberi Ristia Rp 300 ribu untuk membeli obat keras penggugur kehamilan. Belum diungkap penyidik, apakah janin keluar sendiri akibat obat tersebut atau dirogoh tangan Ristia.
BACA JUGA: Bisnis Obat Aborsi Berujung Bui
Penyidik cuma mengatakan, aborsi oleh tangan Ristia sendiri. Bisa berarti akibat obat yang diminum Ristia atau (setelah minum obat) Ristia merogoh sendiri dengan tangan. Yang jelas, hasil autopsi, ada robekan 8 sentimeter di situ.
Aborsi sebenarnya aman jika dilakukan oleh ahlinya. Memang berisiko. Sebagaimana risiko persalinan. Tapi, aborsi relatif aman. Di seluruh dunia sangat banyak aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan.
Dikutip dari World Health Organization, 25 November 2021, berjudul Abortion, disebutkan, di seluruh dunia, 6 dari 10 kehamilan yang tidak diinginkan berakhir dengan aborsi yang disengaja.
Dari jumlah itu, sekitar 45 persen dari seluruh aborsi tidak aman dan 97 persen di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Aborsi yang tidak aman merupakan penyebab utama kematian ibu.
Aborsi yang tidak mematikan mengakibatkan komplikasi kesehatan fisik dan mental serta beban sosial dan keuangan bagi perempuan, masyarakat, dan sistem kesehatan.
Di sana WHO mengutip riset karya tim, yakni Bela Ganatra, Caitlin Gerdts, Clémentine Rossier, Brooke Ronald Johnson Jr, Oezge Tuncalp, dan Anisa Assifi, berjudul Global, regional, and subregional classification of abortions by safety, 2010–2014 (September 2017). Disebutkan demikian:
Sekitar 73 juta aborsi terjadi di seluruh dunia setiap tahun (sampai dengan karya tersebut, 2017). Enam dari 10 (61 persen) dari seluruh kehamilan yang tidak diinginkan dan 3 dari 10 (29 persen) dari seluruh kehamilan berakhir dengan aborsi yang disengaja.
Bila dilakukan dengan menggunakan metode yang direkomendasikan WHO sesuai dengan durasi kehamilan dan oleh seseorang dengan keterampilan yang diperlukan, aborsi merupakan intervensi layanan kesehatan yang aman.