TERLAMBAT lebih baik daripada tidak sama sekali. Itulah yang dilakukan pemerintah dalam membentuk satuan tugas (satgas) judi online. Presiden Jokowi menegaskan pembentukan satgas itu setelah melihat judi online sudah begitu berbahaya.
Data Kemenkominfo, misalnya, menyebutkan bahwa 2,7 juta orang terjerat perjudian melalui berbagai platform teknologi tersebut. Yang memprihatinkan, sebagian besar adalah anak muda. Bahkan, anak belasan tahun yang belum bisa mencari uang sendiri.
Dari sisi transaksinya, judi online itu juga mencengangkan. Data di Kemenkominfo menyebutkan bahwa transaksi judi online setahun bisa mencapai Rp 327 triliun. Itu angka yang tidak bisa diabaikan. Itu lebih dari 10 persen APBN kita yang tahun ini Rp 3.150 triliun.
BACA JUGA: Mendadak Darurat Judi Online
BACA JUGA: Omzet Judi Online Tembus Rp517 Triliun Setahun, Ini Langkah Presiden Jokowi
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Kominfo Blokir Gim Higgs Domino Island
Pemberantasan judi online itu tampaknya memang benar-benar tidak mudah. Sebab, Kemenkominfo sebenarnya sudah melakukan berbagai cara untuk memberantas. Di antaranya, men-take down berbagai konten dan menutup situs-situs judi online. Dari tahun ke tahun, kontennya makin banyak.
Jika tahun 2018 ada 84.494 konten yang ditangani, tahun 2021 justru menjadi 205 ribuan dan 2022 ada 206 ribuan. Yang mengejutkan, tahun lalu jumlah konten judi online justru naik tiga kali lipat hingga mencapai 607 ribuan.
Itu konten yang masuk pengawasan Kemenkominfo dan ditangani. Bisa jadi, di luar itu masih lebih banyak karena banyak konten yang tidak menawarkan secara terang-terangan sebagai judi online. Ada yang dikemas dengan investasi, jual beli barang, dan sebagainya. Seakan-akan bukan perjudian.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 M
BACA JUGA: Hidup Bahagia Tanpa Judi Online
Konten-konten judi online itu juga tersebar di berbagai platform. Yang terbanyak di situs yang mencapai 1,03 juta dari 2017 hingga 2023. Ada juga di meta mencapai 171 ribu, file sharing 48 ribu, Google, YouTube, Twitter (X), Telegram, TikTok, dan Snack Video. Bahkan, ada yang lolos dalam AppStore.
Dampak judi online di masyarakat juga luar biasa. Dalam beberapa hari ini, banyak media yang memberitakan kasus bunuh diri karena terlilit utang pinjol akibat kalah di judi online. Begitu juga banyak kejahatan seperti perampasan dan pencurian, bahkan pembunuhan, dampak dari judi online itu.
Para pelaku kejahatan tersebut terjerat utang akibat kalah di judi online dan akhirnya melakukan kejahatan untuk menutup utangnya.
BACA JUGA: Melek Digital Bisa Tangkal Judi Online