Omzet Judi Online Tembus Rp517 Triliun Setahun, Ini Langkah Presiden Jokowi

Omzet Judi Online Tembus Rp517 Triliun Setahun, Ini Langkah Presiden Jokowi

Menteri Komunikasi dan Infomasi Budi Arie Setiadi Ungkap Satgas Pemberantasan Judi Online akan Segera Dibentuk-Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi-Kementerian Komunikasi dan Informasi

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Pemerintah akan  membentuk Gugus Tugas Terpadu (task force) untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menyatakan satgas terpadu akan beroperasi dalam seminggu kedepan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," jelasnya usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2024. 

Rapat yang digelar oleh Presiden Joko Widodo turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua OJK Mahendra Siregar

BACA JUGA:Polda Riau Gerebek Lokasi Pembuatan ID Judi Online Beromzet Rp 18 M

BACA JUGA:Hidup Bahagia Tanpa Judi Online

Menkominfo menjelaskan pembentukan satgas bertujuan untuk menindak masalah judi online yang semakin marak.

Satgas diharapkan dapat menyelesaikan masalah lebih menyeluruh dengan koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ungkapnya.  

Budi menambahkan bahwa Kemenkominfo akan berfokus pada penanganan konten dan situs judi online. 

Penanganan yang berkaitan dengan tindakan hukum akan dialihkan pada aparat penegak hukum dadn lembaga terkait.

BACA JUGA:Melek Digital Bisa Tangkal Judi Online

BACA JUGA:Tak Melulu Soal Cuan, Arek Suroboyo Hadapi Tantangan Investasi Bodong dan Judi Online

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.

Fenomena judi online di Indonesia sudah menjamur. Hal ini diungkapkan lewat data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kementerian komunikasi dan informasi