HARIAN DISWAY - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penangkapan 1.158 tersangka kasus judi online pada 2024 ini. Terdapat 792 kasus judi online yang berhasil diidentifikasi Karopenmas Polri di tahun ini.
Jumlah ini lebih sedikit daripada jumlah kasus pada 2023 yang mencapai 1.196 kasus dengan jumlah 1.967 orang. Diterangkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri ada faktor utama yang memicu pelaku melakukan judi online.
Pertama, karena faktor ekonomi. Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran.
BACA JUGA: Buntut Bentrok TNI-AL dengan Brimob, Kapolda Papua Barat Peringatkan Anggota Polri
Kedua, motif ingin kaya secara instan. Bahwa motif lain pelaku judi online adalah karena ingin memiliki kekayaan secara instan. Ini juga dilatarbelakangi oleh literasi keuangan yang rendah, mudahnya akses perjudian, hingga faktor ekonomi.
Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah. ada beberapa modus yang dilakukan pelaku melakukan judi online mengingat upaya penegasan yang dilakukan oleh Polri seperti pemblokiran situs, iklan, dan aplikasi judi online.
"Modus tersebut antara lain melakukan penawaran permainan judi dengan jackpot (kemenangan) di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh pemilik web," ujar Trunoyudo pada 29 April 2024.
BACA JUGA: Sinergi Pertamina dan Polri: Transformasi Publikasi untuk Literasi Digital Masyarakat
Kemudian, ditawarkannya tambahan bonus kepada setiap member yang melakukan deposite pada permainan judi. Lalu, proses penarikan uang yang cepat.
"Pelaku melakukan penanaman skrip atau backlink di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," jelas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu.
Selama tahun 2023 hingga 2024, Polri berhasil mencatat sebanyak 1.988 kasus dan mencatat sebanyak 3.145 pelaku judi online. (*)