Tak Kapok, Satpol PP Surabaya Razia Toko Kelontong di Kertajaya yang Jual Mihol

Jumat 10-05-2024,19:43 WIB
Reporter : Wulan Yanuarwati
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satpol PP Kota Surabaya kembali menindak toko kelontong yang menjual minuman beralkohol (mihol), yang berada di Jalan Gubeng Kertajaya. Sebelumnya, toko kelontong tersebut sudah dua kali mendapat penindakan. Namun tetap nekat menjual minuman beralkohol.

Penindakan pertama dilakukan penyitaan sebanyak 28 botol minuman beralkohol, pada Selasa, 7 November 2023. Selanjutnya pada Kamis, 18 Januari 2024 dilakukan penyegelan toko karena masuh menjual minuman beralkohol tanpa izin. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan penindakan ketika dilakukan penyitaan kembali puluhan botol mihol. 

“Kami lakukan penindakan kembali, kami sita sebanyak 48 botol minuman beralkohol, serta 22 kaleng minuman beralkohol,” ujarnya, Jumat 10 Mei 2024.

BACA JUGA:Mihol Maut Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya: Tersangka Belum Bertambah

BACA JUGA:Jual Mihol Tanpa Izin, Pengusaha Surabaya Terancam Tipiring dan Pencabutan Izin Usaha

Yudhis menambahkan, penindakan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari aduan warga. Dan saat dilakukan penindakan juga kedapatan transaksi jual beli. Barang bukti yang dibawa oleh petugas selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai prosedur.  

“Kami lakukan tindakan dengan mengamankan barang bukti minuman beralkohol, untuk selanjutnya akan kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Tak hanya mengamankan barang bukti minuman beralkohol, petugas Satpol PP Surabaya juga turut mengamankan KTP pemilik toko. Dan segera dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya. Kemudian akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar. “Akan kami lakukan sidang Tipiring sesuai dengan prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:Istri Korban Tewas Mihol Racikan Bartender Cruz Lounge Bar: Saya Mengampuni Arnold

BACA JUGA:Polisi Pastikan Ada Metanol dalam Mihol Racikan Bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya

Pemilik toko tersebut didapati melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan dan Perindustrian serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. 

“Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” jelasnya. (*)

Kategori :