150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikuti Program Rehabilitasi

Selasa 14-05-2024,12:17 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

PAMEKASAN, HARIAN DISWAY– Kanwil Kemenkumham Jatim kembali menggelar program rehabilitasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan kasus penyalahguna narkoba. Sebanyak 150 warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan mulai mengikuti proses rehabilitasi medis dan sosial mulai Senin, 13 Mei 2024.

Acara ini dihadiri oleh seluruh kepala UPT Pemasyarakatan Korwil Madura dan berbagai stakeholder terkait. Dibuka langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan Elly Yuzar. 

Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan kerjasama kepada sebelas instansi terkait untuk mendukung program rehabilitasi tersebut. 

BACA JUGA:Jaga Kedaulatan Negara, Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Gelar Rakor di Probolinggo

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengaku sangat bangga. Terutama karena Lapas Narkotika Pamekasan dipercaya sebagai salah satu lapas percontohan pelaksanaan program rehabilitasi.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada warga binaan, termasuk dalam memulihkan warga binaan yang selama ini berada di bawah pengaruh buruk narkoba," tutur Heni.

Sementara itu, Elly Yuzar menjelaskan bahwa dari 527 lapas di Indonesia, hanya 106 lapas yang dipilih oleh Ditjen Pemasyarakatan memilih untuk program rehabilitasi tersebut. 

BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Pidana Alternatif

"Namun jumlah tersebut disaring kembali menjadi 15 lapas percontohan. Dan salah satunya adalah Lapas Narkotika Pamekasan," terangnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, besar harapan agar Lapas Narkotika Pamekasan maksimal dalam pelaksanaan program tersebut. 

"Rehabilitasi bukan hanya tentang pemulihan fisik, tetapi juga mendukung pertumbuhan mental dan emosional yang kuat bagi para WBP," ujarnya.


Pemukulan gong sebagai tanda pembukaan program rehabilitasi di Lapas Narkotika Pamekasan, Senin, 13 Mei 2024.-Humas Kemenkumham Jatim-

Ia berharap melalui upaya rehabilitasi yang komprehensif ini, para WBP mendapatkan kesempatan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah masa hukumannya berakhir. 

Sementara itu, Kalapas Narkotika Pamekasan menyampaikan bahwa jumlah WBP yang mengikuti program tersebut sebanyak 150 orang dengan jangka waktu selama enam bulan yaitu sejak 13 Mei hingga 13 Nopember 2024.

"Kami berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut semaksimal mungkin," tegasnya. (*)

Kategori :