HARIAN DISWAY - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.
Hal itu terjadi meskipun sebelumnya RUU MK ditolak oleh mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, yang saat itu mewakili Pemerintah.
Peristiwa ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menghadiri acara Halal Bihalal dan pembubaran resmi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta, pada Senin, 13 Mei 2024.
RUU MK menjadi salah satu usulan RUU yang dibahas demi kepentingan tertentu.
"Ada banyak yang saya blok, namun yang terakhir adalah RUU MK yang tidak termasuk dalam Prolegnas, tidak ada di apa pun, tetapi tiba-tiba dimasukkan dan dibahas," ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan bahwa RUU MK ditolak ketika dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam periode 2019-2023 dan menegaskan bahwa pembahasannya dilakukan secara mendadak menjelang kontestasi politik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Putuskan Kembali ke Kampus Usai Pilpres, Ingin Tegakkan Hukum Lewat Civil Society
BACA JUGA:Pasca Pilpres, Ini Pesan Khusus Mahfud MD ke Prabowo
Namun, tampaknya sikap Pemerintah mengalami perubahan. Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto, yang mewakili Pemerintah, baru-baru ini menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI pada Senin (13/05/2024).
"Hari ini atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang akan menjadi dasar untuk pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I. Pemerintah setuju untuk melanjutkan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Menurut Hadi, terdapat beberapa poin penting dari perubahan RUU MK yang telah dibahas bersama DPR RI.
Bahkan, ia percaya bahwa perubahan tersebut akan memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara serta menguatkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
"Pemerintah berharap agar kerja sama yang baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlanjut untuk menjaga keutuhan negara yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
BACA JUGA:Mahfud MD Menyesal Tidak Hadiri Sidang Penetapan KPU: Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran
BACA JUGA:Mahfud MD Dukung MK tentang Pengurus Parpol Dilarang Jadi Jaksa Agung