Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Untuk UMKM Sampai Tahun 2026

Kamis 16-05-2024,15:53 WIB
Reporter : Mahisa Gesty
Editor : Taufiqur Rahman

Artinya hewan yang dipotong di pasar basah masih sesuai dengan standar halal usungan pemerintah.

“Kemudian yang terkait dengan produk dari berbagai negara lain maka akan diberlakukan setelah negara tersebut menandatangani MRA dengan Indonesia,” jelas Menko Bidang Ekonomi itu.


Ilustrasi makanan halal yang beredar di Indonesai sesuai dengan standar halal usungan pemerintah. Pemerintah revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang berisikan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) guna mempercepat proses sertifikasi halal--Freepik

BACA JUGA:Buka Sepanjang Ramadan, Kya-Kya Sediakan Takjil dan Makanan Halal

MRA atau Mutual Recognition Arrangement sendiri merupakan perjanjian antara dua negara atau lebih dengan tujuan kesepakatan, namun masih menyesuaikan dengan kepentingan masing-masing pihak.(*)

Kategori :