"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimum Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu, satu juta atau lima juta, karena ini permainan cuma di situ," ucapnya.
BACA JUGA:Bentrok Dengan Biden, DPR AS Ajukan RUU Untuk Pasok Senjata Perang ke Israel
Pendapat Hugua ini tentu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota dewan dan masyarakat luas.
Beberapa pihak mungkin akan mendukung langkah ini dengan alasan bahwa legalisasi money politics bisa memberikan transparansi yang lebih baik terhadap praktik politik yang selama ini terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Namun, di sisi lain, banyak juga yang menentangnya, menganggap money politics sebagai bentuk korupsi tersembunyi yang merusak demokrasi dan proses pemilihan umum yang seharusnya bersih. (*)