HARIAN DISWAY - Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan Rahmady Effendy Hutahaen ini terkait Laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan pantauan wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rahmady hadir memenuhi panggilan KPK pada pukul 09.00 WIB, dan selesai pada pukul 16.12 WIB.
Rahmady yang menggunakan masker topi hitam dan jaket serba hitam keluar dari Gedung Merah Putih KPK tanpa mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan membenarkan hal tersebut, yang akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Iya (klarifikasi), jam 9 (berlokasi) di Gedung Merah Putih," ujarnya dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Roti Milk Bun Asal Thailand
BACA JUGA:KPK Dalami Gratifikasi Bea Cukai Yogyakarta
Bersadarkan LHKPN pada periode 2022, yang disampaikan ke KPK, Rahmady melaporkan kepemilikan harta kekayaannya dengan nilai total sekitar Rp 6 miliar.
Namun, dari laporan yang diterima KPK, Rahmady pernah memberikan pinjaman dengan nilai hingga Rp 7 miliar kepada seorang pihak swasta.
Sebelumnya juga, Rahmady menjadi sorotan usai dirinya dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pembebastugasan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu terkait dengan dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keungannya.
Kemudian, Rahmady dibebastugaskan dari jabatannya sejak 9 Mei 2024.
BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa Pilot hingga Pegawai BUMN
BACA JUGA:Memacu UMKM Go International: Kolaborasi Mahasiswa dengan Kantor Bea Cukai Gresik
Keputusan tersebut diambil Kemenkeu guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaen telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)