HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan peraturan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak akan memengaruhi mahasiswa dengan ekonomi yang belum memadai.
“Tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai,” ujar Nadiem dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menegaskan, bahwa kenaikan tarif UKT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi hanya diberlakukan untuk mahasiswa dengan tingkatan ekonomi menengah ke atas.
BACA JUGA:UKT Mahal, OJK Minta Bank dan Lembaga Pembiayaan Swasta Sediakan Skema Student Loan
Nadiem menekankan bahwa tidak akan ada perubahan rate UKT mahasiswa yang tengah melaksanakan pendidikan tinggi.
Karena Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 ini hanya akan diterapkan untuk mahasiswa baru.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem juga berkomitmen akan menghentikan lonjakan biaya UKT yang tidak wajar.
“Untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan (biaya) yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” tegas Nadiem.
Selanjutnya, Kemdikbudristek akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap temuan biaya UKT yang melonjak tinggi.
Selain itu, Nadiem juga mengimbau pihak perguruan tinggi jika memang harus menaikkan UKT, maka kenaikan tersebut harus rasional dan di batas wajar, serta tidak dilakukan secara terburu-buru.
BACA JUGA:KIP Kuliah 2024 Cair Maret saat Ramadan, Langsung Ditransfer ke Rekening
Sebagaimana diketahui, persoalan kenaikan biaya UKT ini sempat marak di jagat media sosial.
Banyak mahasiswa juga melakukan protes akibat tingginya lonjakan biaya UKT yang diterapkan oleh kampus secara tiba-tiba.
Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI mengadakan Raker bersama Kemdikbudristek untuk memperjelas masalah kenaikan biaya UKT ini. (*)
Penulis: Isro Nur Siti Khotidjah, Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Peserta Magang MBKM di Harian Disway.