SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebanyak 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya disegel Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Pasalnya, penghuni tidak membayar retribusi sewa rusun.
Malah beberapa unit di antaranya ada yang tidak ditempati. Dibiarkan begitu saya.
"Kami lakukan giat ini sesuai dengan surat dari DPRKPP, kami kosongkan barang-barangnya jika masih ada yang tertinggal. Jika masih ada kami keluarkan barang-barangnya," ujar Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Surabaya Bagus Tirta, Selasa, 21 Mei 2024.
BACA JUGA:Surabaya Tourism Award 2024, 30 Finalis Terpilih
Penyegelan dilakukan selama dua kali. Informasi atas adanya permohonan bantuan penertiban penyegelan serta pengosongan unit rumah susun dari pihak DPRKPP Kota Surabaya kepada pihak Satpol PP Kota Surabaya.
Sebelummya, pihak Pemkot melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun, yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tidak diindahkan.
“Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun,” paparnya.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi
Senada, Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setiyoningrum mengatakan hal serupa. Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun. Lalu memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.
“Kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan," ujarnya.
"Selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Nunggak Sewa, Penertiban 43 KK di Rusunawa Gunungsari Surabaya Sempat Ricuh
Pihaknya memang tak segan memberikan sanksi jika kami menemui adanya pemegang perjanjian atau penghuni rusun yang tidak membayar sewa. Apalagi rusun tidak ditempati atau dialihkan pihak lain tanpa ijin Pemkot. (*)