HARIAN DISWAY - Beberapa negara yang berada di benua Eropa sepakat untuk segera memberikan pengakuan atas keberadaan Negara Palestina.
Pada hari Rabu, 22 Mei 2024 tiga negara Eropa yang terdiri dari Norwegia, Irlandia, dan Spanyol mengumumkan bahwa ketiganya akan mengakui Negara Palestina secara resmi pada 28 Mei 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Perdana Menteri dari masing-masing negara ketika berada di ibukota.
Ketiganya juga berharap agar negara-negara Eropa lainnya mengikuti langkah yang akan mereka ambil.
BACA JUGA:Jaksa ICC Buat Surat Perintah Penangkapan untuk Israel dan Hamas
Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store mengatakan alasan dibalik keputusan tersebut adalah untuk mendukung suara-suara moderat di tengah kecamuk perang antara Israel dan Hamas.
"Pengakuan Palestina adalah sarana untuk mendukung kekuatan moderat yang telah kehilangan tanah dalam konflik yang berkepanjangan dan brutal ini," tutur Gahr Store.
“Di tengah peperangan, dengan puluhan ribu korban tewas dan terluka, kita harus tetap menghidupkan satu-satunya alternatif yang menawarkan solusi politik untuk Israel dan Palestina seperti: dua negara, hidup berdampingan, dalam kedamaian dan keamanan," lanjutnya.
BACA JUGA:Israel-Hamas Tolak Perintah Penangkapan Dari ICC, Amerika Ikut Kebakaran Jenggot
Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez memaparkan bahwa pihaknya ingin memperkuat kembali upaya yang memungkinkan terbentuknya solusi dua negara atas konflik di Timur Tengah.
Menurut Sanchez, tindakan yang diambil oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk menyerang Gaza adalah sesuatu yang membahayakan.
“Memerangi kelompok teroris Hamas adalah sah dan diperlukan setelah (peristiwa,Red) 7 Oktober, tetapi Netanyahu menyebabkan begitu banyak rasa sakit, kehancuran dan kebencian di Gaza dan seluruh Palestina sehingga solusi dua negara dalam bahaya," jelasnya
BACA JUGA:Perluas Daerah Penyerangan di Rafah, Netanyahu Tak Akan Berhenti Sampai Hamas Habis
Sementara itu, Perdana Menteri Irlandia Simon Harris, membuat persamaan antara pengakuan internasional Palestina dengan pengakuan internasional terhadap Negara Irlandia di tahun 1919.
“(Dilihat,Red) dari sejarah kita sendiri, kita tahu apa artinya," ungkap Harris merujuk pada deklarasi kemerdekaan Irlandia dari Inggris yang mengarah pada kenegaraan formal.