SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ini namanya duri dalam daging. Berkhianat dari dalam. Itulah gambaran untuk Handoko Mudjianto, 40, warga Delima, Tambaksari, Surabaya. Sales di distributor mainan anak ini buron hampir 9 bulan. Lari dari tanggungjawabnya membawa lari uang pembayaran tagihan customer PT. Planet Mainan Indonesia.
Kini, Handoko harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Setelah sebelumnya, buron masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Handoko berhasil ditangkap Tim Reskrim Polrestabes Surabaya tanggal 18 Mei 2024 di Anyer, Banten di rumah istrinya. Handoko langsung menjalani pemeriksaan.
Pengejaran Handoko ini setelah korbannya PT Planet Mainan Indonesia melalui Andry Muljono sebagai Manager Sales melapor ke Polrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2023. Ini karena Handoko mulai lari dari tanggungjawab pada perusahaannnya. Total uang tagihan yang digelapkan Rp 44 juta.
Andry menjelaskan, selama ini, Handoko bekerja sebagai sales mainan anak dan bertugas ke sejumlah toko atau agen mainan anak. Selain menawarkan mainan tersebut, Handoko juga diberi tugas untuk melakukan penagihan.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bakar BB sabu 40,8 Kg dan 26.019 ekstasi
BACA JUGA:Anak Putus Sekolah Jadi Korban TPPO, Tujuh Pelaku Diamankan Polrestabes Surabaya
“Kepada beberapa pelanggan, Handoko memberikan nomor rekening istrinya dan minta mereka membayar melalui rekening tersebut. Padahal harusnya semua pembayaran pembelian ke rekening perusahaan,” terang Andry, Jumat, 24 Mei 2024.
Semula perusahaan tidak menyadari aksi jahat Handoko. Tapi setelah dilakukan konfirmasi ke beberapa pelanggan, terkuak aksi curang tersangka. “Awalnya kami mencoba menagih ke beberapa pelanggan setelah ada pembelian tapi kami lihat belum ada pembayaran. Akhirnya mereka mengatakan dan menunjukan bukti sudah melakukan transfer melalui rekening yang diberikan Handoko tapi bukan rekening perusahaan,” kata Andry.
Perusahaan juga sudah mengonfirmasi kepada Handoko dan semuanya diakuinya. Perusahaan sempat memberi kesempatan Handoko untuk mengembalikan uang tagihan tapi malah menghilang dan tidak bisa dihubungi. Akhirnya, Andry pun melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengakui pihaknya telah mengamankan tersangka. “Sedang pendalaman,” katanya singkat. (*)