JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengomentari ribut-ribut tentang aturan pemotongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelumnya, kebijakan pemotongan ini diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Presiden Jokowi resmi menandatangani aturan tersebut pada 20 Mei 2024.
Dalam PP tersebut, diatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Gaji Pekerja Dipotong hingga 3 Persen untuk Tapera, Jokowi: Nanti Juga Kerasa Manfaatnya
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Basuki memastikan bahwa uang tabungan perumahan rakyat (tapera) yang dipotong dari gaji tidak akan hilang. Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk pembiayaan anggota membeli rumah.
"Itu tabungan bukan untuk dipotong terus hilang," kata Basuki di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Itu tabungan untuk anggota agar dia nanti mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya.
BACA JUGA:Rumah Bersubsidi Gema Tapera 2023 Bisa Lewat BSI
Menurutnya, melalui program ini masyarakat yang terdaftar bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi guna memiliki rumah.
Lebih lanjut menurut dia, program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu.
Ia memastikan dengan adanya iuran Tapera ini, akan memberikan dampak positif terhadap pekerja swasta, salah satunya mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.
"Dia bisa beli rumah. Kalau ASN sudah ada, kalau ASN sudah dipotong langsung (gajinya), ini hanya untuk yang pegawai swasta diikutkan Tapera sehingga dia ikut dalam Program," kata Basuki.(*)